Wise Words

To err is human, to forgive is out of the question.

 
Home arrow Blog arrow laporan presentasi individu
laporan presentasi individu PDF Print E-mail
User Rating: / 0
PoorBest 
Written by melin panjaitan   

Saya Melin Panjaitan akan melaporkan hasil presentasi saya pada tanggal 31 Mei , yang mengangkat tema  Etika dan Hukum Teknologi  Komunikasi. Dalam presentasi ini dijelaskan berbagai etika yang terdapat dalam etika media, hukum dan kebijkan yang terdapat dalam komunikasi.

Pada bagian pertama, sebelum saya menjelaskan mengenai etika media, saya menjelaskan apa pengertian dari  wikinomics yang menjadi dasar dari pembicaraan etika dan hukum  dalam teknologi komunikasi yang saya presentasikan. Media saat ini memungkinkan kita untuk  mengakses apapun yang kita inginkan dengan hanya menggunakan teknologi internet. Hal ini semakin dipermudah sejak munculnya web 2.0, sehingga  sebagian besar aktifitas media menjadi interaktif. Teknologi baru yang bersifat interaktif menjadikan masyarakat menggunakan teknologi tersebut secara berkelanjutan. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa era internet telah membawa  masyarakat dari media cetak ke dalam media interaktif. Begitu banyak situs yang menawarkan kemudahan kepada kita dalam interaksi dan berbagi informasi dengan orang lain, contohnya wikinomics.

 Wikinomics salah satu bentuk perangkat lunak sosial (social software) yang berbasis teknologi sumber terbuka (open source technology) dimana konsep utama dari perangkat ini adalah untuk memberikan fasilitas layanan secara cuma-cuma terhadap penggunanya. Wikinomics didasarkan pada 4 prinsip pokok, yaitu keterbukaan, peering, berbagi, dan bertindak global. Yang dimaksud dengan keterbukaan dalam hal ini adalah bahwa siapa saja dapat menjadi anggota dari suatu grup tanpa mengeluarkan biaya apapun  atau dengan kata lain untuk menjadi anggota adalah  gratis dan sifatnya bebas dan terbuka. Peering maksudnya adalah bahwa dalam wikinomics terdapat suatu sistem kerja group yang berfungsi untuk menambahkan jumlah anggota dalam grup. Sharing maksudnya adlah dalam wikinomics tersedia fasilitas dan akses untuk saling bertukar dengan sesama anggota dan dapat digunakan sebagai sarana diskusi bagi anggota. Actuating globally artinya adalah semua orang tanpa terkecuali dapat mengakses layanan ini  tanpa adanya batasan ruang dan waktu.

Wikinomics tersebut tidak terikat dengan copyright dan hak paten. Sampai saat ini belum ada hukum, etika, dan kode etik yang mengatur kebebasan dalam penggunaan wikinomics. Dari prinsip-prinsip yang dikemukakan diatas dapat dilihat bahwa akses terhadap media bukan merupakan hal sulit untuk dilakukan. Tidak hanya pada media internet, tetapi hampir pada seluruh media. Maka diperlukan adanya hukum dan etika yang berkaitan dengan konten dan penggunaan media. Hal  ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan pelanggaran dalam media yang dapat merugikan banyak pihak.

Setelah menjelaskan mengenai wikinomics, saya kemudian menjelaskan mengenai etika. Etika adalah segala bentuk dan jenis peraturan yang berfungsi untuk mengatur perilaku manusia, dan  diciptakan dan dianut oleh masyarakat atau profesi tertentu. Etika media umumnya lebih memperhatikan mengenai masalah akurasi, kebenaran, keadilan dan tanggungjawab atas perlakuan, privacy untuk subjek-subjek media dan masyarakat dalam pelayanan publik, dan penghormatan atas gagasan orang lain.

Setelah menjelaskan mengenai pengertian etika. Saya kemudian menjelaskan etika dalam bidang komunikasi, antara lain etika jurnalisme, etika periklanan, etika public relation, dan etika dalam radio.  Etika dalam jurnalisme  antara lain berita yang ddiberikan kepada masyarakat harus akurat, tidak menyebutkan  dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila, tidak menerbitkan berita dengna tujuan  sensaionalisme dan komersialisme.

Di bidang advertisement, etika  yang dipakai adalah bahwa suatu iklan tidak diperkenankan untuk merendahkan produk lain dan tidak boleh menggunakan kata-kata “paling” atau “ter-” kecuali hal itu dapat dibuktikan. Contohnya adalah iklan yang menunjukkan perang tarif provider seluler yang banyak merugikan pihak konsumen karena iklan yang disajikan tidak  menyampaikan bahwa syarat dan ketentuan berlaku. Selain itu, banyak produk barang ataupun jasa yang tidak ditawarkan tidak sesuai dengann keadaan barang yang sebenarnya atau dapat dikatakan iklan yang menipu. Suatu iklan juga dilarang untuk memperkenalkan suatu produk yang berbahaya misalkan produk kecantikan yang mengandung merkuri. Oleh karena itu, kode etik iklan disusun sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari pengaruh konsumerisme dan kepalsuan yang diciptakan oleh iklan.

Di bidang public relation,  tujuan dari penggunaan etika adalah untuk memberikan khalayak suatu kebenaran, ketepatan, dan tidak membahayakan kepentingan umum. Etika dalam PR ini mengatur agar selalu berkata jujur, bertanggung jawab, bebas, adil, serta memiliki loyalitas yang tinggi terhadap perusahaan ataupun terhadap klien mereka.Mengenai etika Public Relation , ia menitikberatkan pada 3 hal utama yaitu Advokasi, Kejujuran, dan Keahlian dalam menjalankan tugas kehumasannya.

Dalam etika radio pun terdapat juga isu utama yakni plugola (pemberian hadiah dari suatu perusahaan musik kepada radio yang bersedia untuk memutarkan lagu – lagu dari perusahaan tersebut)  dan payola (penyuapan penyiar radio untuk memutar suatu lagu yang disodorkan oleh suatu  perusahaan musik).

Setelah selesai menjelaskan mengenai etika di bidang komunikasi, saya kemudian menjelaskan mengenai hukum dan kebijakan yang terdapat dalam teknologi komunikasi. Hukum dan kebijakan yang terdapat dalam komunikasi dibedakan atas empat jenis. Pertama, Kebijakan (policy) yaitu sebuah kerangka kerja publik tentang bagaimana untuk menstrukturasi dan meregulasi media sehingga media tersebut berkontribusi bagi barang publik. Kedua, Hukum/Undang-undang (laws) adalah aturan yang disetujui oleh legislatif, dilaksanakan oleh eksekutif, dan dapat diadili oleh lembaga peradilan (yudikatif). Ketiga, Standar (standard) adalah kesepakatan mengenai karakteristik teknis dalam sistem komunikasi. Pengaturan sendiri (self regulation)berhubungan dengan kode dan praktek yang dimiliki industri komunikasi dalam memonitor dan mengontrol performa di dalam  media.

Kebijakan berpendapat awalnya  berkembang di Amerika Serikat setelah revolusi di negara tersebut. Revolusi tersebut menghasilkan amandemen pertama atau the first amandemen. Di dalam the first amandemen  dikatakan bahwa  harus ada kebebasan berbicara sebagai bentuk hak asasi manusia. Hal-hal yang diatur di dalam  the first amandemen adalah

  1. Defamation : pencemaran nama baik yang terjadi karena  kebebasan berbicara yang berlebihan. Hal ini biasanya terjadi karena  iri, atau ingin menjatuhkan orang lain.
  2.  Obscenity :  pelecehan seksual yang berupa perkatan
  3. Invasion of Privacy
  4. Plagiarism : tidakan meniru karya cipta orang lain tanpa persetujuan orang tersebut dan kemudian mengakui bahwa karya tersebut merupakan hasil pemikirannya
  5. Indecency : hampir sama dengan Obscenity, tetapi pelecehan ini lebih bersifat frontal dan terang – terangan dilakukan. Seperti pelecehan lewat video, foto, dan lain-lain.

Maka sebagai pengganti dari amandemen pertama yang menuai banyak kritik, dibentuklah amandemen keempat yang dapat melindungi privasi yang dimiliki oleh seseorang, di antaranya adalah :

a. Kebebasan terhadap marketer : Karena banyaknya keluhan terhadap marketer yang sering mengganggu masyarakat dengan menelepon, maka dibuatlah no telepon khusus di mana marketer tidak dapat menghubunginya.

b.Perlindungan terhadap medis: Pada amandemen pertama , banyak hasil medis berupa ronsen yang disalahgunakan oleh masyarakat demi kepentingan pribadi. Maka dibuatlah sebuah peraturan yang mengatur agar hasil ronsen pasien dilindungi.

c.Perlindungan terhadap anak : Banyak data anak yang disalahgunakan untuk kepentingan pihak – pihak tertentu. Maka pada amandemen keempat dibuat suatu undang – undang di mana apabila seseorang ingin mempunyai data tentang anak, harus diketahui latar belakangnya secara jelas dan untuk apa data tersebut.

d. Perlindungan terhadap pembicaraan lewat telepon dan mail : Pembicaraan yang dilakukan lewat telepon maupun diskusi lewat mail dilindungi sehingga tidak dapat diketahui oleh pihak luar.

Selain Amandemen Pertama Amerika Serikat, hukum utama lainnya yang juga mengatur media elektronik di Amerika yakni the Telecommunication Acts yang pada tahun 1934 ditetapkan oleh Federal Communications Commision ( FCC ), yang utamanya mengatur undang – undang penyiaran. Secara umum isi dari undang – undang tersebut berisi tentang bagaimana pengaturan frekuensi radio.  FCC juga mengatur  mengenai hak dan kepemilikan  stasiun televisi. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi  monopoli dalam industri pertelevisian Amerika.

Untuk Indonesia, salah satu hukum yang mengatur media elektronik sendiri adalah UU Informasi / UU ITE dan Transaksi Elektronik. Undang  - undang tersebut secara umum mengatakan bahwa untuk kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilakukan atas asas hukum, itikad baik, manfaat, kehati – hatian dan kebebasan memilih. Sedangkan disebutkan juga beberapa hal yang dilarang yakni ketidakbolehan media memuat sesuatu yang berisikan perjudian, melanggar kesusilaan, kebohongan, pemerasan, pelanggaran terhadap aspek – aspek SARA, pencemaran nama baik dan privasi.

Pada sesi tanya jawab ada beberapa orang yang ikut berpartisipasi antara lain

Nurul: bagaimanakah konsep plagola dan payola yang terdapat dalam radio? Bagaimana si pendengar dapat tahu bahwa telah terdapat penyimpangan etika dalam radio tersebut? Secara eksplisit si pendengar tidak akan tahu, karena hal tersebut terjadi di dalam radio. Tetapi mungkin masyarakat akan “curiga” jika mendengar lagu yang sama  secara berulang-ulang dlam sehari. Dalam hal ini Micahel enrico menambahi bahwa yang dimaksud perusahaan  dalam plugola dan payola adlah perusahaan industri musik.

P. Tommy Pamungkas: bagaimana hukum intelektual dapa mengatur open source yang terdapat di dalam internet? Pertanyaan ini tidak dapat saya jawab.

Michael Enrico: apakah etika yang terdapat dalam media Amerika yang telah dijelaskan sama dengan yang terdapat dengan yang terdapat di Indonesia? Secara umum konsep di dalam etika  teknologi komunikasi yang terdapat di Amerika  hampir sama dengna yang ada di Indonesia walaupun tidak semuanya sama.

Nicky: apakah di Indonesia etika di dalam media sudah dijalankan dengan sepantasnya? Apakah press release journalism sama dengan press release PR? Mengenai kasus jatuhnya pesawat, dimana PR seolah olah menutupi fakta, apakah hal tersebut sesuai dengan etika PR? Etika di Indonesia masih banyak pelanggaran dan tidak sepenuhnya dijalankan dengan baik. Press journalism  berbeda dengan press release PR. Dalam pertanyaan nicky yang terakhir terdapat tiga orang ayng menambahi, yakni Paulus Tommy Pamungkas, Patricia Andhika, dan Nurul Utami, dikatakan bahwa PR dari perusahaan tersebut bukan menutupi fakta, tetapi tidak sepenuhnya  memberikan informasi mengenai jatuhnya pesawat tersebut atau hanya mengurangi sebagian fakta jadi dalam hal ini  seorang PR tidak sedang  berbohong.

No one has commented on this article.
Please login or register to post comments.
J! Reactions Commenting Software
General Site License
Copyright © 2006 S. A. DeCaro
Last Updated ( Tuesday, 11 May 2010 )
 
< Prev   Next >
Support Local Literacy - Shop at BetterWorld.com

Statistics

Members: 606
News: 4801
WebLinks: 11
Visitors: 1838797

Paypal Donate

Copyleft@irwansyah.waena.org 2007
Send your inquiry, suggestion, and idea via email: irwansyah@waena.org

Creative Commons License

Except where otherwise noted, content on this site is
licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 License