|
ABSTRAK WiMAX adalah singkatan Worldwide Interoperability for Microwave Access. Wimax tengah menjadi salah satu teknologi yang sedang mendapat perhatian dari pengguna internet dengan berbagai fungsinya di seluruh dunia. WiMAX (menjawab keterbatsan ruang jangkauan yang dialami oleh pendahulunya, WiFi (Wireless Fidelity) . Teknologi ini mampu memberikan layanan data yang kaya akan konten dengan kecepatan hingga 70 Mbps dalam radius 50 km. Namun ada beberapa permasalahan yang terjadi di Indonesia perihal penerapan wimax. Persoalan pertama, yang harus mendapat perhatian adalah perlu adanya regulasi yang mengatur tentang batasan wilayah (zoning) dan perencanaan alokasi frekuensi. Persoalan kedua, berkenaan dengan standar. Guna memperoleh efisiensi global dalam pemanfaatan WIMAX dibuatlah standar yang menetapkan berbagai hal sebagai acuan, seperti protokol komunikasi, pola sinyal, frekuensi kerja, lebar pita (bandwidth), format data, modulasi, dan lain sebagainya. Standar yang ditetapkan pemerintah berbeda dengan yang dikehendaki oleh industri. Radius yang cukup untuk menjadikan WiMAX sebagai jaringan telekomunikasi broadband menggantikan teknologi fixedline. Jika dibandingkan dengan fixedline biaya instalasi jaringan WiMAX jauh lebih murah. Namun, di dalamnya tersirat ketakutan akan matinya industri telepon dan dan jaringan lokal yang jelas akan merugikan operator sekaligus konsumen yang ada di luar jaringan tersebut. Hukum Metcalf menyatakan bahwa “Nilai ekonomis sebuah jaringan = Jumlah pengguna kuadrat”. Misalnya apabila di dunia ini hanya terdapat satu buah telepon, maka tidak ada nilai ekonomisnya pada telepon tersebut. Jika ada dua telepon, nilai ekonomisnya menjadi pangkat 2 yaitu 4. Jika ada telepon ketiga, maka nilai ekonomisnya menjadi 9. Nilai ekonomis naik menurut deret ukur, bukan deret hitung. Begitu pula dengan WiMAX yang apabila hanya beberapa provider saja yang menerapkan, maka tidak akan banyak bernilai ekonomis. Kemudian sesuai paradigma payung oleh August Grant, bahwa teknologi dapat diterapkan disebuah Negara tergantung dari sistem politik, ekonomi dan media yang ada di Negara tersebut. Hal ini menjadikan teknologi baru, seperti WiMAX bisa diterapkan jika sistem yang dijalankan pemerintah menerimanya. Untuk mengenali permasalahan yang ada dan mencoba mengetahui apa yang akan terjadi dengan WiMAX di masa depan. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode studi literatur untuk menganalisis WiMAX secara menyeluruh dari data-data yang ada. Analisis yang digunakan bersifat forecasting yakni scenario analysis yang menggunakan empat kemungkinan dalam empat kuadran yang akan diperoleh dari data-data yang ada serta analisinya. Kemudian dari poin tersebut, penelitian ini berusaha melihat ke masa depan dengan beberapa kemungkinan yang ada apakah masih bisa diterapkan atau sebaliknya, tergusur oleh teknologi yang lebih dapat diterima semua pihak. Kesimpulannya bahwa penerapan WiMAX di Indonesia masih terdapat perselisihan di ranah teknis, ekonomis, dan politis. Pemerintah dan industri satu sama lain saling mempertahankan kepentingannya. Perlu adanya kompromi lebih lanjut diantara kedua belah pihak untuk mendapatkan keputusan yang tidak menimbulkan kerugian disalah satu pihak yang ada.
Context and Background LAN, MAN, WAN, Wi-Fi. Pernah mengetahui istilah-istilah tersebut? Ya. Itu adalah beberapa istilah yang ada dalam konteks jaringan komputer, dimana komputer dalam konteks istilah tersebut dapat terhubung satu sama lain. Level pertama kita mengenal LAN atau Local Area Network yang menghubungkan komputer dalam sebuah wilayah yang cakupannya kecil, kemudian Metropolitan Area Network yang melayani di tingkat kota, dan World Area Network yang memiliki lingkup besar, yakni tingkat dunia. Kemudian Wi-Fi sendiri ialah Wireless Fidality yang merupakan layanan berbasis nirkabel atau tanpa kabel yang memungkinkan orang-orang yang berada di daerah tersebut menikmati layanan internet. Kemudian waktu demi waktu, ditemukan layanan yang internet yang mencakup daerah yang lebih luas lagi. WiMAX adalah jawabannya. WiMAX menurut situs resmi WiMAX, http://www.wimax.com/education , menyatakan bahwa WiMAX adalah merupakan salah satu system komunikasi digital yang tanpa kabel (nirkabel), yang oleh IEEE (Institut of Electrical and Electronics Engineers) diberi standar IEEE 802.16, yang dibuat dengan fungsi melayani jaringan nirkabel metropolitan atau sebuah kota. WiMAX mampu memberikan akses Broadband Wireless Access (BWA) atau akses broadband tanpa kabel hingga 30 mil yang setara dengan 50 km dalam sebuah stasiun yang tetap, dan 3-10 mil yang setara dengan 5-15 km untuk stasiun yang mobile. Keunggulan ini melebihi pendahulunya, WiFi yang berstandar 802.11 yang berbasis Local Area Network (LAN) yang cakupannya baru dapat melayani 100-300 kaki yang setara dengan 30-100 meter. WiMAX digunakan untuk jaringan tanpa kabel dalam banyak cara yang sama seperti WiFi secara umumnya. WiMAX adalah protocol generasi kedua yang memungkinkan untuk penggunaan bandwidth secara lebih efisien, menghindari dari gangguan, dan dimaksudkan untuk memungkinkan kecepatan data dalam sebuah wilayah yang luas. WiMAX sebenarnya bukan merupakan sebuah teknologi yang telah lama ditemukan di belahan dunia sana, yakni pada kisaran tahun 2000. Akan tetapi, di Indonesia WiMAX mulai masuk pada akhir tahun 2004 dan baru diimplementasikan pada tahun 2005 setelah berhasil mendapatkan sertifikasi dari WiMAX Forum seperti yang dilansir oleh majalah warta ekonomi. Terkait dengan WiMAX Forum, WiMAX Forum ialah sebuah badan yang bukan memiliki orientasi terhadap profit yang sengaja dibentuk untuk dapat mempromosikan sertifikasi dan kompatibilitas serta interoperabilitas produk broadband nirkabel yang berdasarkan standar HiperMAN 802.16/ETSI atau WiMAX. Tujuan dari di bentuknya WiMAX Forum ini adalah sebagai media percepatan promosi pengenalan terhadap WiMAX itu sendiri ke pada pasar. WiMAX Forum ini didirikan pada bulan april 2001, yang berisikan di dalamnya beberapa pihak yang terkait dengan WiMAX dan penerapannya, mulai dari akademisi, pemerintah, pengusaha penyedia layanan hingga produsen manufaktur baik itu komponen maupun manufaktur system (http://www.wimaxforum.org/about). WiMAX memiliki beberapa keunggulan sehingga akhirnya banyak pihak yang ingin menerapkannya termasuk Indonesia. Menurut salah satu perusahaan penyedia jasa internet lokal, PT. Rahajasa Media Internet, dalam seminar teknologi WiMAX di kampus Politeknik Negeri Bandung pada 11 Juni 2005, ada beberapa alasan yang mendasari mengapa banyak pihak yang ingin menerapkan WiMAX. Pertama ialah karena WiMAX dalam pengimplementasiannya hanya memerlukan biaya yang realtif rendah. Beberapa hal yang menjadikan WiMAX tergolong berbiaya rendah ialah bahwa WiMAX merupakan sebuah solusi Broadband yang memiliki kinerja tinggi yang memberikan konektivitas data tingkat tinggi dan generasi masa depan IP telephony. Kemudian WiMAX juga punya satu standar global yang telah ditetapkan oleh Institut of Electrical and Electrnics Engineering (IEEE) yakni IEEE 802.16. terlebih WiMAX beroperasi di spectrum frekuensi berlisensi dan berfrekuensi yang bebas lisensi. WiMAX juga berteknologi radio Non Line-og-Sight (NLOS). WiMAX juga dapat menciptakan peluang bisnis baru untuk layanan-layanan broadband di dalam pasar yang berkembang, pasar yang baru maupun pasar yang terpencil. WiMAX juga dirancang untuk beroperasi sebagai sebuah solusi komplementer bagi sistem seluler yang telah ada yakni teknologi 2G dan 3G. Belum berakhir sampai disitu, WiMAX masih memiliki beberapa kenggualan lainnya yang menjdikan WiMAX layak untuk dipilih dan diterapkan. WiMAX dapat menjadi salah satu pengembangan kasus untuk bisnis Bandwidth Wireless Access yang memiliki interoperabilitas yang berbasis standar yang punya potensi untuk menurunkan penurunan biaya perangkat. Ini juga memungkinkan resiko investasi bagi operator. Kelebihan lain ialah WiMAX akan tersedia dengan beragam spektrum frekuensi yang akan lebih fleksibel daripada standar radio yang lain yang telah ada. Central and Sub-Question Segala keunggulan yang telah dipaparkan sebelumnya di atas, tidak segampang itu untuk diimplementasikan di suatu tempat yang memiliki seperangkat aturan, layaknya sebuah Negara. Perlu prosedur-prosudr untuk mewujudkan hal yang ingin diterapkan. Banyak hal pula yang dipertimbangkan. Begitu pula halnya dengan penerapan WiMAX di Indonesia yang tidak luput dari permasalahan perihal pencanangannya. Hal tersebut karena bukan hanya pemerintah saja yang bekerja untuk mewujudkan pelayanan WiMAX di Indonesia, namun ada pula pihak industri yang akan mengambil peluang bisnis di dalamnya. Masalah-masalah yang ada tersebut menghambat pengimplementasian WiMAX di Indonesia, bahkan hingga kini WiMAX belum diterapkan. Berikut ini adalah beberapa masalah yang menjadi penyebab tertundanya penerapan WiMAX di Indonesia. Permasalahan pertama terletak pada frekuensi yang akan menjadi ‘kendaraan’ WiMAX ketika dioperasikan. Seperti yang dimuat oleh www.studiohp.com http://www.studiohp.com/news_detail.php?id=5201&sub=all yang menyadur dari harian bisnis Indonesia, bahwa awalnya pemerintah yang melalui Depkominfo dan Ditjen Postelnya akan memasang WiMAX pada frekuensi 2. GHz dan 3.5 GHz yang memang adalah untuk layanan broandband wireless access. Namun jika memakai frekuensi tersebut, WiMAX harus rela berbagi frekuensi dengan satelit downlink S-band Cakrawala, Ext-C band Palapa-C1, serta palapa Telkom. Kemudian ada lagi frekuensi yang dianggap mampu untuk dipasangi WiMAX yakni 2.3 GHz. Akan tetapi, frekuensi tersebut pun masih perlu untuk dievaluasi mengenai microwave link yang telah ada di dalam frekuensi ini. Dengan adanya pilihan frekuensi dan halangan yang ada di dalam frekuensi tersebut masing-masing, pemerintah harus segera menemukan kebijakan strategis serta regulasi pemecahan masalah ini. Permasalahan yang kedua ialah mengenai standard yang ditentukan oleh pemerintah terhadap para perusahaan broandband wireless service mengenai infrastruktur WiMAX di Indonesia. Masalah inilah yang akan menjadi sorotan dari pembuatan makalah ini. Pemerintah menetapkan standard IEEE 802.16d sebagai perangkat WiMAX di Indonesia. Perangkat WiMAX ini melayani layanan internet pada fixed device. Akan tetapi, dari pihak industry internet menganggap bahwa standar itu sudah jauh ketinggalan disbanding dengan Negara lain. Di Negara lain, standar WiMAX yang diterapkan adalah IEEE 802.16e. Perangkat dengan standar ini telah mampu untuk melayani layanan internet pada device yang bergerak atau mobile. Pemerintah beranggapan bahwa standar WiMAX 802.16d adalah produk dalam negeri. Oleh karena itu pemerintah ingin menerapkannya. Menanggapi permintaan pihak industri broadband mengenai standar WiMAX internasional 802.16e, pemerintah mengatakan bukan tidak bisa menerapkannya tetapi ini merupakan suatu upaya untuk memacu pemanfaatan produk dalam negeri. Oleh sebab itulah, permasalahan yang sangat krusial ini yang melibatkan permasalahan nonteknis yang cenderung politis ini menjadi fokus utama untuk dianalisis secara lebih komperhensif. (http://techno.okezone.com/read/2009/12/24/54/287896/54/kontroversi-wimax-16d-dan-16e-di-indonesia) Thesis Statement Pengadaan perangkat WiMAX berstandar IEEE 802.16d nampaknya masih terus akan dengan konsisten diterapakan oleh pemerintah. Hal tersebut pastinya harus ditaati oleh perusahaan penyedia jasa broadband internet di Indonesia sebagai wujud kepatuhan kepada pemegang kuasa frekuensi. Beberapa pertimbangan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang cukup besar dan upaya untuk memanaatkan hasil produksi cipta karya anak negeri menjadi sesuatu yang sulit jika diabaikan. Sementara adanya pencabutan tender oleh pemerintah kepada sebuah perusahan yang mengundurkan diri dari pemenang tender pengadaan WiMAX di Indonesia yang menyebabkan adanya kekosongan dalam tender yang ditinggalkan tersebut, perusahaan industri broadband internet tetap mendesak pemerintah yang dalam hal ini adalah departemen komunikasi dan informasi untuk membuka tender kembali untuk standar WiMAX IEEE 802.16e. Pemerintah menanggapinya dengan berdalih menunggu sampai tender yang ditinggalkan sebelumnya terisi. Dengan kata lain, pemerintah mau memulai untuk membuka tender pada standar 802.16e yang memungkinkan WiMAX digunakan pada perangkat mobile asalkan tender yang ditinggalkan dalam standar IEEE 802.16d sebelumnya terisi. (http://techno.okezone.com/read/2010/02/12/54/303053/54/pemerintah-bakal-gelar-wimax-16e-asalkan) Theoritical Framework Menetapkan suatu fasilitas teknologi dalam suatu wilayah yang memiliki pemerintahan dan juga regulasi khusus tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Banyak hal-hal yang turut mempengaruhi hal tersebut. Salah satu teori yang menyinggung permasalahan tersebut ialah teori perspektif payung oleh August E. Grant. Grant dalam bukunya, yang berjudul communication technology update, menyatakan bahwa dalam sebuah Negara banyak terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan teknologi komunikasi di Negara tersebut. Selain itu terdapat pula sistem yang punya pengaruh besar dalam penerapan sebuah kebijakan mengenai teknologi komunikasi tersebut. Sistem-sistem tersebut tersusun dari tingkat makro yakni tingkat pemerintah yang menaungi hingga ke tingkat mikro yang menyentuh taraf piranti. Oleh sebab itu, teori ini disebut dengan teori perspektif payung. Payung memiliki bagian pelindung yang berada di bagian atas. Ini diibaratkan seperti sistem politik, sistem ekonomi, serta sistem media. Sistem-sistem yang berada di atas tersebut menaungi dan mempengaruhi dengan kuat kebijakan teknologi komunikasi apa saja yang boleh dan tidak boleh, perlu dan tidak perlu, diinginkan atau tidak diinginkan untuk diterapkan di suatu wilayah. Bagian yang ada di bawah payung, yakni sebuah besi penopang diibaratkan seperti kelompok individu yang melayani seperangkat fungsi yang umum di dalam masyarakat. Kemudian bagian terbawah payung yang memiliki sedikit pengaruh ialah pegangan yang ada pada payung. Di bagian ini, teknologi software dan teknologi hardware berada. Sistem-sistem yang diibaratkan dengan payung tersebut dilengkapi pula dengan faktor-faktor eksternal yang ada di luar wilayah payung. Faktor-faktor tersebut ialah faktor enabling, faktor limiting, faktor motivating, dan faktor inhibiting. Faktor enabling adalah faktor kapabilitas untuk menerapkan sebuah teknologi komunikasi. Faktor limiting adalah faktor pembatasan terhadap device yang digunakan pada kebijakan teknologi komunikasi yang diterapkan. Faktor motivating ialah faktor yang mendasari sistem ekonomi dan politik suatu Negara. Terakhir faktor inhibiting adalah faktor prestise dalam status sosial. Semua komponen tersebut saling mempengaruhi satu dengan lainnya. Kemudian dalam kasus permasalahan diatas jika dilihat dari dimensi ekonomisnya, teori yang dapat dikaitkan salah satunya ialah hukum Metcalf. Menurut slide presentasi dalam mata kuliah Perkembangan Teknologi Komunikasi, Hukum Metcalf menyatakan bahwa “Nilai ekonomis sebuah jaringan = Jumlah pengguna kuadrat”. Misalnya apabila di dunia ini hanya terdapat satu buah telepon, maka tidak ada nilai ekonomisnya pada telepon tersebut. Jika ada dua telepon, nilai ekonomisnya menjadi pangkat 2 yaitu 4. Jika ada telepon ketiga, maka nilai ekonomisnya menjadi 9. Dan seterusnya. Nilai ekonomis naik menurut deret ukur, bukan deret hitung. Dan begitu seterusnya.. pada intinya jika cuma ada satu benda yang mengandung suatu manfaat yang potensial di dalamnya, maka benda tersebut tidak akan bisa mendatangkan nilai ekonomis. Apapun bendanya termasuk juga peralatan teknologi komunikasi. Teori-teori tersebut dimaksudkan untuk membantu menganalisis masalah ini. Methodological Framework Penelitian ini berbasis studi pustaka atau studi literatur yang akan banyak menggunakan data-data sekunder yang ada di media cetak dan elektronik layaknya internet. Dari data-data yang ada dipilah kembali menjadi data yang relevan dengan maksud dan tujuan serta pembahasan dari makalah ini. Data tersebut kemudian dikelompokkan ke dalam kategori-kategori yang memiliki keterkaitan dengan bagian-bagian yang ada dalam makalah ini. Setelah data ini dikelompokkan sesuai dengan tempatnya, kemudian dilakukan analisis dan sintesis terhadap data dan kemudian ditarik kesimpulan. Adapun teknik yang dipakai dalam menganalisis persoalan yang diangkat diatas adalah scenario analysis. Scenario analysis adalah suatu metode penganalisisan yang sifatnya memperhitungkan keadaan yang akan dicapai di masa mendatang. Menurut situs http://www.investopedia.com/articles/financial-theory/08/scenario-analysis.asp, scenario analysis adalah metode analisis mengevaluasi nilai yang diharapkan dari sebuah investasi yang diusulkan atau kegiatan bisnis. Mean statistik adalah probabilitas kejadian tertinggi diharapkan dalam situasi tertentu. Dengan membuat berbagai skenario yang mungkin terjadi dan menggabungkannya dengan probabilitas bahwa mereka akan terjadi, akan memudahkan pengambilan keputusan untuk masa yang akan datang. Metode scenario analysis ini memakai kurva seperti pada matematika yang bersumbu pada X dan Y dimana satu variabel mewakili salah satu pihak yang dibandingkan disini. Terdiri dari empat kuadran yang memungkinkan terjadinya empat jawaban sesuai formasi dari kurva tersebut. Kemudian hasil dari keempat kuadran yang berbeda tersebut merupakan data yang dapat dijadikan jawaban dan kesimpulan. Analysis Seperti yang telah disinggung dalam bagian methodological framework sebelumnnya, analisis yang digunakan ini, yakni secanrio analysis, menggunakan model tabel yang bersumbu dua, yakni sumbu X dan sumbu Y yang diibaratkan dua pihak yang sedang diperbandingkan. Adapun model gambar kurva yang akan digunakan adalah sebagai berikut. Keterangan dari gambar di atas adalah sumbu X diumpamakan pihak pemerintah dan sumbu Y adalah pihak dari industri penyedia jasa broadband internet. Dalam kuadran pertama, diperhitungkan tentang keadaan dimana pemerintah dan pihak perusahaan broadband internet sama-sama mau menyetujui untuk menggunakan salah satu standar yang diharapkan dan belum ada yakni IEEE 802.16e. Kemudian kuadran dua, diperhitungkan mengenai keadaan dimana pemerintah menyetujui penggunaan IEEE 802.16e akan tetapi perusahaan broadband internet tidak menyetujuinya. Selanjutnya kuadran ketiga yang memperhitungkan keadaan dimana pemerintah dan perusahaan broadband internet sama-sama tidak menyetujui untuk penerapan WimAX IEEE 802.16e. Kemungkinan yang terakhir ialah di kuadran empat yang memperhitungkan dimana pemerintah melalui depkominfonya menolak pencanangan standar WiMAX IEEE 802.16e sedangkan dari pihak perusahaan broadband internet menginginkannya. Berikut ini ialah beberapa scenario kemungkinan dari empat kuadran kemungkinan dalam kurva ilustrasi scenario analysis di atas. Berangkat dari kemungkinan pertama dimana kedua belah pihak menyetujui untuk memakai standar WiMAX IEEE 802.16e yang pada awalnya pemerintah menolak untuk mengaplikasikannya padahal industri sudah sangat menginginkan untuk diterapkannya standar tersebut. Hal ini mungkin karena 802.16d sudah sangat tidak capable untuk digunakan dalam proses pengantaran data dalam lingkup Metropolitan Area Network (MAN). Hal lain mungkin karena WiMAX Forum sudah melarang penggunaan IEEE 802.16d dan menganjurkan bagi bakal calon pengguna WiMAX untuk memakai standar IEEE 802.16e. Dengan keadaan tersebut, pemerintah akan mengubah kebijakannya yang terdahulu dan memulai tender standar WiMAX IEEE 802.16e. Dalam kemungkinan kedua yang diperhitungkan terjadi ialah pemerintah menyetujui pengimplementasian standar WiMAX IEEE 802.16e sementara perusahaan penyedia jasa broadband internet sudah tidak lagi menginginkan standar tersebut diterapkan. Hal itu mungkin saja karena telah adanya ekspansi dari teknologi baru yang mungkin saja namanya bukan WiMAX. Bisa jadi teknologi tersebut adalah LTE atau Long Term Evolution yang digadang-gadang akan dapat menggantikan WiMAX, seperti yang dimuat dalam http://www.bwa.web.id/v01/index.php?option=com_content&view=article&id=143&catid=30&Itemid=50 . Hal ini dapat mengakibatkan riset yang telah diperuntukkan pada standar WiMAX IEEE 802.16e menjadi sia-sia karena ketika pemerintah membuka tender untuk standar baru yang dahulu didesak oleh perusahaan penyedia jasa broadband internet tidak mendapat respon yang baik oleh para target tendernya yang malah mangkir menginginkan teknologi yang lebih setingkat di atas teknologi yang ditetapkan tersebut. Ini handaknya menjadi perhatian pemerintah bila pada akhirnya ingin menerapkan teknologi WiMAX standar IEEE 802.16e yang sudah lama diinginkan para perusahaan penyedia jasa layanan broadband internet. Pada kemungkinan yang tergambar di kuadran ketiga ialah bahwa pemerintah bersama-sama dengan perusahaan penyedia jasa layanan broadband internet tidak lagi menginginkan standar WiMAX 802.16e diterapkan di Indonesia. Bisa jadi alasan terjadinya kesamaan paham seperti itu adalah seperti kasus di kuadran dua di atas dimana kedua belah pihak baik pemerintah maupun perusahaan penyedia jasa internet broadband menganggap bahwa WiMAX sudah tidak terlalu mutakhir lagi dikarenakan ada teknologi yang disebut sebagai generasi keempat atau 4G yang santer diberitakan diberi nama LTE atau Long Term Evolution. Kesamaan pendapat tersebut bisa jadi tercipta dari media massa yang memberitakan akan hal tersebut serta rekomendasi dari forum LTE internasional, konsorsium 3Rd Generation Partnership Project (3GPP) yang berpusat di belahan benua Eropa. Hal ini bisa menjadi positif jika kesepakatan yang terjadi diantara kedua belah pihak dapat menguntungkan kedua belah pihak tanpa ada yang merasa dirugikan. Yang terakhir atau kemungkinan yang ada di kuadran keempat memperhitungkan kondisi dimana pemerintah dalam hal ini menolak untuk menerapkan WiMAX standar IEEE 802.16e sedangkan dari pihak perusahaan penyedia jasa layanan internet broadband sangat menginginkan pemerintah untuk menetapkan standar itu. Hal tersebut mencerminkan keadaan yang sedang dihadapi sekarang ini. Untuk ini pemerintah diharapkan memiliki regulasi yang tepat akurat dalam meramalkan masa depan teknologi sehingga tidak langsung asal menyerap teknologi yang masuk tanpa dilihat dulu aspek kebaruannya serta forecasting mengenai teknologi yang akan datang sehingga tidak tumpang tindih dengan teknologi lama yang baru akan mulai diterapkan. Dari perumpamaan contoh scenario di atas memunculkan empat jawaban yang memang berada di kuadran yang telah ditentukan masing-masing. Di kuadran pertama pemerintah dan perusahaan layanan internet setuju untuk menerapkan WiMAX standar IEEE 802.16e sebagai infrastruktur WiMAX. Dalam kuadran dua diperhitungkan bahwa pemerintah menerima usulan untuk memakai 802.16e namun perusahaan layanan internet tidak berkeinginan untuk hal tersebut. Di kuadran ketiga kedua belah pihak sama-sama menolak penerapan 802.16e sedangkan di kudran keempat pemerintah tidak mau pindah teknologi sedangkan industri bersikeras untuk migrasi ke 802.16e. Ini memberikan jawaban keadaan masa depan WiMAX. Dilihat dari teori yang dicantumkan di atas untuk menjelaskan hal ini, terlihat jelas dimana pemerintah yang merupakan pengendali sistem politik dan sistem ekonomi punya kuasa yang besar dalam mempengaruhi kebijakan. Hal tersebut terlihat dari kebijakan-kebijakannya menentukan standar mana yang hendaknya dipakai di Indonesia dan kekuasaannya untuk menekan para pengusaha layanan internet broadband untuk mematuhinya. Kemudian dari teori Metcalf, jumlah pemegang lisensi WiMAX belum dapat menjalankan lisensi yang telah dimenagkannya itu dengan langsung. Ini menunggu semua tender habis sehingga terjadi nilai ekonomis yang timbul dari beberapa perusahaan layanan internet broadband yang telah bersama-sama memanfaatkan lisensi WiMAXnya. Dengan bersama-sama, maka peminatnya akan banyak dan persaingan akan muncul dalam perdagangan layanan WiMAX secara kompetitif. Conclusion Penggunaan WiMAX Indonesia belum sepenuhnya terealisasi dengan baik. Banyak hal-hal yang dipertimbangkan oleh pemerintah yang dalam hal ini adalah Depatemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dalam memutuskan untuk menerapkan WiMAX. Hal ini menegaskan bahwa Negara dengan sistem politik dan ekonomi serta sistem medianya seperti yang dikatakan oleh August E. Grant dalam teori perspektif payung, punya pengaruh yang sangat besar dalam menentukan teknologi komunikasi yang akan dicanangkan di Negara tersebut. Kemudian juga bahwa apabila WiMAX hanya diterapkan dan dijalankan oleh satu perusahaan saja maka hal itu akan menjadi tidak mendatangkan nilai ekonomis. Hasil analisis menggunakan scenario analysis menunjukkan bahwa akan ada suatu teknologi di atas WiMAX, yakni Long Term Evolution yang berpotensi untuk menggusur okupasi WiMAX sebagai pemegang broadband wireless access dengan cakupan terluas dan teknologi paling mutakhir. Pemerintah sebaiknya mengantisipasi hal tersebut supaya tidak lagi terjadi tumpang tindih atau ketinggalan pengadaptasian teknologi komunikasi dan informasi terbaru yang sudah popular di dunia. Bibliography http://www.studiohp.com/news_detail.php?id=5201&sub=all (accessed May 20, 2010). http://www.investopedia.com/articles/financial-theory/08/scenario-analysis.asp (accessed May 20, 2010). http://www.bwa.web.id/v01/index.php?option=com_content&view=article&id=143&catid=30&Itemid=50 (accessed May 20, 2010). June 2001. http://www.wimaxforum.org/about (accessed May 20, 2010). http://www.wimax.com/education (accessed May 20, 2010). 12 24, 2009. http://techno.okezone.com/read/2009/12/24/54/287896/54/kontroversi-wimax-16d-dan-16e-di-indonesia (accessed May 20, 2010). 2 12, 2010. http://techno.okezone.com/read/2010/02/12/54/303053/54/pemerintah-bakal-gelar-wimax-16e-asalkan (accessed May 20, 2010). Grant, August E, and Jim Foust. Communication Technology Update and Fundamental. Eleventh Edition. Boston: Focal Press, 2008. Irwansyah, MA. "Konsep-konsep Dasar Teknologi Komunikasi." Depok, February 13, 2010. Sugiharto, Agung Kus. "Seminar Teknologi WiMAX." Bandung: PT. Rahajasa Media Internet, June 11, 2005. No one has commented on this article. |