Wise Words

To err is human, to forgive is out of the question.

 
Home arrow Blog arrow ANALISIS PENGATURAN PENYADAPAN DALAM HUKUM INDONESIA
ANALISIS PENGATURAN PENYADAPAN DALAM HUKUM INDONESIA PDF Print E-mail
User Rating: / 0
PoorBest 
Written by melin panjaitan   

Abstrak

Disaat banyak kasus korupsi terjadi di Indonesia, pihak KPK yang dianggap sebagai pihak yang berwenang melakukan banyak penyadapan pembicaraan terhadap pihak-pihak yang dianggap sebagai koruptor. Bagi KPK tak terlalu penting kepada siapa penyadapan akan dilakukan. Artinya, semua orang yang dicurigai melakukan korupsi dan tindak pidana maka akan berhadapan dengan alat sadap KPK. Penyadapan merupakan bagian dari kerja KPK untuk mengumpulkan bukti, mempermudah penangkapan terhadap pelaku kejahatan korupsi. KPK tidak ingin menjadi intel bagi pihak tertentu,apalagi musuh-musuh pribadi atau lawan politik pemerintah.

Namun demikian masih banyak protes yang bemunculan dengan adanya penyadapan. Mereka merasa bahwa KPK terlalu ikut campur dalam masalah pribadi mereka. Walaupun kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi bisa dibilang sukses, dengan menggunakan sistem penyadapan, akan tetapi system tersebut telah melanggar hak privasi manusia itu sendiri. Yang menjadi pertanyaan  pada saat ini adalah Bagaimana pengaturan penyadapan di Indonesia? Bagaimana mekanisme atau prosedur dalam tindakan penyadapan yang dilakukan di Indonesia? Peraturan Perundangan apa saja yang mengatur tentang penyadapan di Indonesia? Apakah aspek – aspek komunikasi (S-C-M-R-E) diatur dalam UU tersebut?

Penyadapan informasi termasuk dalam salah satu kegiatan intelijen komunikasi. Yaitu suatu kegiatan merekam/mencuri dengar dengan/atau tanpa memasang alat/perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk mendapatkan informasi baik secara diam-diam ataupun terang-terangan”. Oleh karena itu agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dan gangguan ketertiban dalam penyelenggaraan negara, pemerintah harus mengatur aktivitas penyadapan. Regulasi penyadapan informasi telah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia yaitu Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Peraturan Menteri nomor 01/P/M.KOMINFO/03/2008 tentang Perekaman Informasi untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Kasus penyadapan ini dianalisis dengan menggunakan perspektif payung yang dikemukakan oleh August Grant. Dalam perspektif payung menjelaskan adaptasi penggunaan teknologi  dimasyarakat. Aspek yang digunakan dari perspektif ini adalah kelompok yang melayani fungsi umum yaitu penegakan hukum dalam masyarakat.

Untuk mengetahui bagaimana regulasi penyadapan yang terdapat di Indonesia, maka sumber yang digunakan adalah data sekunder yang berupa artikel – artikel  dan buku yang terkait.

Analisis yang digunakan adalah analisis  deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan menekankan kerangka berfikir untuk menjelaskan berbagai regulasi yang telah ditetapkan untuk pengaturan penyadapan di Indonesia.

Kesimpulan yang dapat diambil adalah terdapat berbagai ketentuan hukum yang mengatur penyadapan di Indonesia.  Tidak setiap orang atau badan dapat melakukan penyadapan, hanya orang-orang tertentu yang dapat melakukannya seperti penyelenggara telekomunikasi, dan badan penegak hukum.  Dan data yang disadap harus dijaga kerahasiaanya agar tidak melanggar privasi seseorang.

 

Pendahuluan

Penyadapan merupakan suatu tindakan ilegal yang tidak dapat dilakukan sembarang orang. Untuk dapat melakukan penyadapan seseorang ataupun lembaga harus memiliki kewenangan khusus dan telah disahkan oleh badan hukum. Penyadapan informasi yang tidak didasarkan pada aturan hukum merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Hal ini diakui secara internasional, atau bisa dikatakan penyadapan tidak dapat dibenarkan di negara manapun. Namun di sisi lain, penyadapan dapat digunakan untuk membongkar kasus besar yang dapat membahayakan kehidupan bernegara. Penyadapan menjadi salah satu cara yang efektif dalam mencegah kejadian-kejadian yang dapat merugikan dan mengancam kehidupan  bernegara. Di Indonesia, terdapat empat badan hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan terhadap pembicaraan melalui telepon. Badan – badan tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kejaksaan. Badan ini telah melakukan banyak penyadapan terhadap pembicaraan pihak – pihak yang dianggap atau dicurigai sebagai pelaku korupsi. Penyadapan yang dilakukan oleh badan ini tidak diterapkan kepada semua orang yang melakukan komunikasi melalui telepon, tetapi hanya segelintir orang saja.

Banyak kasus korupsi yang telah terungkap melalui tindakan penyadapan yang dilakukan KPK. Contoh kasus yang terbongkar dengan adanya kegiatan ini adalah kasus Artalyta yang memberi suap kepada Jaksa Urip. Terdapat juga kasus Anggodo yang pembicaraannyadengan “orang yang tak dikenal” disadap oleh pihak KPK. Penyadapan yang dilakukan oleh KPK dilakukan secara ketat dan dilaksanakan dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Penyadapan- penyadapan yang dilakukan oleh badan tersebut setiap tahunnya diaudit oleh Kominfo Indonesia dan tidak pernah ditemui pelanggaran yang melanggar kode etik. Namun walaupun kinerja KPK yang menunjukkan keberhasilannya dalam program membongkar kasus korupsi, banyak pihak yang merasa bahwa tindakan ini tidak etis karena mengganggu privasi mereka dalam berkomunikasi.

 

Latar Belakang

Tindakan penyadapan di Indonesia banyak menimbulkan pro dan kontra. Sebagian pihak menganggap bahwa sudah menganggap bahwa sudah sewajarnya KPK sebagai badan penegak hukum melakukan tindakan penyadapan dan hal itu tidak perlu dibesar-besarkan. Kelompok ini menganggap lembaga KPK telah menjalankan fungsinya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, terdapat juga pihak yang tidak setuju dengan tindakan KPK tersebut. Pihak ini menyatakan bahwa KPK belum memiliki dasar hukum yang kuat dalam  melakukan  penyadapan. Landasan yang digunakan oleh pihak yang kontra adalah Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".  Demikian juga  UUD 1945 Pasal 28D ayat (1)  “memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, dan pasal 28G ayat (1) menyatakan “ tiap orang  berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ada di bawah kekuasaannya, serta berhak lepas dari rasa aman dan perlindungan dari ancaman  ketakutan untuk  berbuat atau tidak berbuat sesuatu yaang merupakan hak asasi”. Pasal lain yang menjamin kebebasan adalah Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia". Namun perlu diingat bahwa pasal – pasal UUD 1945 dan Pasal 14 UU  No. 39  tahun 1999 tersebut bukanlah hak –hak yang konstitusional karena pada pasal  28J ayat (2) UUD 1945 dinyatakan juga “ dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib  tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang – undang dengan maksud semata –mata  untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas  hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan  yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum  dalam suatu masyarakat yang demokratis”.

            Di tengah pro - kontra yang terjadi mengenai penyadapan terdapat berbagai hal yang menjadi pertanyaan. Banyak pihak yang meragukan dasar hukum dalam tindakan penyadapan di Indonesia. Menurut beberapa pihak belum ada dasar hukum yang kuat yang membenarkan tindakan penyadapan oleh KPK. Sehingga perlu dibuat regulasi yang mengatur tindakan penyadapan di negara ini. Bagaimana sesungguhnya peraturan penyadapan yang berlaku di Indonesia? Bagaimana mekanisme atau prosedur dari penyadapan yang dilakukan di Indonesia selama ini? Sebab pada saat ini, Depkominfo dan “anggotanya” sedang berusaha untuk menghasilkan regulasi penyadapan yang baru, yang pada dasarnya berusaha untuk mengurangi kewenangan KPK dalam hal penyadapan.  Hal lain yang menjadi pertanyaan adalah peraturan hukum apa saja yang mengatur kegiatan penyadapan di Indonesia?

Oleh karena itu penulis kali ini mencoba memaparkan peraturan perundangan yang mengatur penyadapan yang terdapat di Indonesia sekaligus menjelaskan mekanisme dan prosedur penyadapan yang selama ini dipakai oleh KPK dalam menjalankan kewenangannya tersebut.

 

Kerangka Teori

            Dalam penggunaan teknologi di sebuah negara terdapat berbagai aspek yang menentukan apakah teknologi tersebut dapat digunakan dan dikembangkan oleh masyarakat. Aspek –aspek tersebut antara lain  pada tahap atas terdapat sistem politik, sitem ekonomi yang digunakan dalam negara tersebut, dan sistem media.  Kemudian terdapat aspek kelompok yang melayani kepentingan umum dalam masyarakat, termasuk di dalamnya layanan dan penegakan hukum. Aspek yang terakhir adalah teknologi hardware dan teknologi software. Kali ini penulis hanya fokus pada salah satu aspek yakni kelompok yang melayani kepentingan umum.

Di dalam aspek kelompok layanan kepentingan umum, akan dijelaskan hukum – hukum yang terkait dengan penyadapan yang dilaksanakan dalam penegakan hukum di dalam masyarakat. Penulis mencoba menjabarkan berbagai regulasi yang terdapat di Indonesia mengenai prosedur dan pelaksanaan penyadapan.

 

Penyadapan

            Penyadapan bukanlah hal baru dalam dunia telekomunikasi. Kegiatan ini sudah dikenal sejak masa perang dunia pertama.  Umumnya penyadapan digunakan untuk kepentingan politik suatu negara. walaupun kadang dipakai juga untuk kepentingan perang antar negara dan bisnis para pengusaha.

Di Indonesia penyadapan juga bukan hal baru. Pada awalnya yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik penyadapan adalah kepolisian. Namun sekarang badan yang  memiliki kewenangan tersebut telah bertambah yakni KPK.

 

Pengaturan Penyadapan

Penyadapan informasi merupakan kegiatan merekam /mencuri dengar dengan/tanpa memasang alat/ perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk mendapatkan informasi baik secara diam- diam maupun terang – terangan.

Agar kegiatan penyadapan tidak dilakukan secara sewenang-wenang maka  dibuat peraturan perundangan yang mengatur kegiatan penyadapan. Terdapat beberapa regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan penyadapan di Indonesia. Pertama, Undang – Undang  No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; dalam pasal 40 disebutkan  “ setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun” , yang dimaksudkan dalam pasal tersebut adalah kegiatan penyadapan yang tidak sah/legal. Pada pasal 41 disebutkan bahwa “...penyelenggara komunikasi wajib melakukan  perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi...”. Ini berarti selain badan penegak hukum, terdapat badan lain yang berhak dan wajib dalam melakukan perekaman informasi. Namun, pada pasal 42 ayat (1) dikatakan bahwa “... penyelenggara komunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim atau diterima  oleh pelanggan jasa telekomunikasi..”. Jika perusahaan penyedia telekomunikasi tersebut melanggar ketentuan yang terdapat dalam pasal tersebut yaitu dengan  membocorkan informasi mengenai pelanggannya maka perusahaan tersebut akan mendapat sanksi hukuman penjara atau denda sebesar dua ratus juta.

Kedua, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada pasal 30 disebutkan bahwa “ dilarang mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang orang lain untuk mencuri informasi/dokumen elektronik dengan cara apapun secara tanpa hak atau melawan hukum”. Pada Pasal 31 ayat (1) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain”; ayat (2) “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan; ayat (3) kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang; ayat(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Ketiga, Peraturan Menteri No. 01/P/M.KOMINFO/03/2008 tentang Perekaman Informais untuk Kepentingan Pertahan dan Keaman Negara yang mengatut mengenai ketentuan teknis dari penyadapan, tata cara penyadapan  yang bertujuan untuk kepentingan negara tanpa mengabaikan etika dan kerahasiaan informasi.

Keempat, Pasal 12 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu “Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.”

 

Kelima , UU Psikotropika dan UU Narkotika menyatakan memperbolehkan penyadpan dengan izin dari Kepala Polri  dan dilakukan dalam jangka waktu tidak lebih dari tiga puluh hari. Dalam hal ini terdapat pembatasan waktu. Sedangkan dalam Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana  Terorisme memperbolehkan  penyadapan informasi  dengan ketentuan memperoleh izin dari pengadilan negeri dan waktu yang diberikan tidak lebih dari satu tahun.

 

Prosedur Penyadapan

Terdapat ketentuan bahwa prosedur di dalam penyadapan menganut prinsip “velox et exastus” , yang artinya bahwa inforamasi yang disadap haruslah terkini dan juga akurat. Aturan penyadapan yang dilakukan KPK diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi  yang menyebutkan bahwa “ lembaga KPK dalam menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan  memiliki wewenang untuk menyadap dan merekam pembicaraan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pengadilan”. Itu artinya  KPK dalam menjalankan tugasnya adalah berdasarkan inisiatif sendiri tanpa menunggu persetujuan dari pihak lain seperti pengadilan.

Perlu diketahui bahwa RPP Penyadapan – dibuat oleh Depkominfo - yang saat ini sedang dalam proses diskusi untuk segera disahkan menyebutkan diperlukan izin peradilan sebelum melakukan penyadapan. Tentu hal ini akan memperlambat kinerja dari KPK karena harus bersabar menunggu izin dari peradilan.

Mekanisme yang perlu diperhatikaan dari penyadapan ini adalah penyadapan hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mengatasnamakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian  tindak pidana atau tindak kejahatan. Penyadapan hanya bisa dilakukan jika suatu lembaga yangg berwenang tersebut  telah memiliki bukti -  bukti yang kuat mengenai kasus yang akan dibongkar. Dalam hal inilah berlaku batasan penyadapan agar tidak melanggar privasi ataupun hak asasi seorang warga negara.

Dalam menjalankan tugasnya KPK melakukan proses penyadapan yang diatur dalam Standard Operational Prosedure yang terdapat dalam Undang – Undang KPK. Dalam prosedur ini disebutkan bahwa sebelum melakukan penyadapan, lembaga KPK terlebih dahulu mengumpulkan bukti –bukti awal. Jika bukti –bukti tersebut cukup kuat sebagai alasan  utnuk melakukan penyadapan, kemudian lembaga ini melakukan penyadapan tersebut.

Selama ini secara teknis KPK melakukan prktik penyadapan dengan berdasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 11/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang  Teknis Penyadapan Terhadap Informasi. Namun hingga saat ini beberapa pihak menganggap landasan hukum yang selama ini menjadi patokan teknis penyadapan belum cukup kuat. Oleh karena itu diperlukan peraturan perundangan yang baru , yaitu RPP Penyadapan yang saat ini masih diproses. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahw asebelum melakukan praktik penyadapan, KPK wajib melapor kepada badan peradilan dan setelah iin dikeluarkan maka tindakan penyadapan sah dan legal untuk dilaaksanakan. Banyak pihak yang menganggap ini sebagai upaya untuk mengurangi kewenangan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurut salah seorang pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita tindakan untuk menciptakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan  akan menjadi produk hukum yang sia – sia  karena  dalam Undang – Undang No. !! tahun 2008 secara  tegas dinyakan bahwa tindakan penyadapan  dilarang oleh hukum , kecuali untuk penegakan hukum itu sendiri, jadi peraturan hukum yang baru tidak diperlukan.

 

Aspek –Aspek Komunikasi di dalam Regulasi

Di dalam proses komunikasi / penyampaian informasi  terdapat lima aspek utama yang memegang peranan penting yakni source (sumber informasi), message ( pesan yang ingin disampaikan), Channel ( media yang digunakan), receiver ( penerima pesan), dan effect. Dalam pembahasan regulasi ketentuan penyadapan dapat dilihat bahwa tidak semua aspek tersebut diatur secara pasti. Aspek – aspek tersebut tidak seluruhnya terdapat dalam pengaturan undang –undang. Aspek yang di atur dalam regulasi ini adalah  yang menjadi komunikator karena dalam praktik penyadapan yang merasa dirugikan adalah orang melakukan kegiatan komunikasi ( source dan receiver). Terdapat juga permasalahan dalam hal pesan ( message) karena yang menjadi fokus penyadapan adalah message yang dapat dijadikan bukti dalam suatu kasus. Dalam perturan perundangan bahwa informasi yang disadap harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh dibocorkan kepada siapapun kecuali dengan peraturan perundang-undangan. Umumnya channel yang digunakan ketika terjadi penyadapan adalah penyadapan informasi melalui telepon. Kasus – kasus yang dibongkar KPK boleh dikatakan seluruhnya adalah penyadapan melalui media  telepon. Dalam hal effect penulis tidak menemukan regulasi yang mengaturnya.

Metode Penulisan

Penulis dalam menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu dengan mengupulkan data – data yang bersumber dari buku , artikel –artikel yang terdapat di majalah maupun internet. Selain itu penulis juga banya mengutip isi peraturan perundang – undangan yang mengatur praktik penyadapan di Indonesia. Undang - Undang tersebut antara lain UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 11/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang  Teknis Penyadapan Terhadap Informasi, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Menteri No. 01/P/M.KOMINFO/03/2008 tentang Perekaman Informais untuk Kepentingan Pertahan dan Keaman Negara dan beberapa paraturan perundangan lainnya termasuk pasal – pasal yang terdapat pada Undang undang dasar 1945.

Metode Analisa

Dalam menyelesaikan makalah mengenai penyadapan di Indonesia ini  menggunakan metode analisa  deskriptif  dengan memakai studi pustaka yang terdiri dari buku, artikel –artikel yang  terdapat pada majalah dan internet, dan   peraturan perundangan. Analisa dengan metode deskriptif ini  bertujuan untuk memaparkan kepada pembaca pengaturan / regulasi penyadapan yang terdapat di Indonesia . Penulis juga memberikan kutipan atau isi dari  pasal- pasal dari peraturan perundang-undangan.

 

Kesimpulan

Dalam negara Indonesia kebebasan untuk “berbicara” merupakan salah satu bentuk hak asasi yang diatur dalam Undang – Undang dan dalam Dasar Konstitusi Negara yakni UUD 1945. Namun hak ini kemudian memiliki batasan atau pengurangan dengan adanya peraturan perundangan yang bertujuan untuk ketertiban negara. penyadapan terhadap informasi merupkan salah satu bentuk pengurangan atau pembatasan komunikassi yang dimiliki oleh warga negara. penyadapan ini  dapat dilakukan oleh badan penegak penegak hukum seperti Kepolisian,  Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.  Selain badan penegak hukum tersebut badan lain yang berhak untuk bahkan diwajibakan untuk melakukan perekaman informasi adalah perusahaan penyedia layanan telekomunikasi.

Kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh badan – badan yang disebutkan diatas, diatur dan dijamin oleh peraturan prundangan hukumyang sejajar dengan undang – undang. Terdapat berbagai peraturan perundangan yang yang dikeluarkan pemerintah yang berfungsi   mengatur kegiatan penyadapan informasi. Dalam proses perekaman informasi maupun penyadapan, salah satu ketentuan yang berlaku adalah bahwa informasi yang didapatkan dari hasil penyadapan harus terjaga kerahasiaannya dan hanya bisa diungkapkan pada saat proses peradilan suatu perkara.

Dalam kata lain, KPK dalam melakukan penyadapan didasarkan pada peraturan perundangan dan kegiatan tersebut sah di mata hukum Indonesia. Kegiatan penyadapan diperbolehkan oleh peraturan perundangan dalam rangka mengungkap kasus – kasus yang sifatnya dapat menggangu ketertiban dan membahayakan keberlangsungan hidup bernegara. Dalam hubungannya dengan aspek komunikasi, terdapat beberapa regulasi yang mengatur komponen yang terdapat dalam proses penyampaian informasi. Regulasi tersebut secara jelas menyinggung komponen komunikasi yang menjadi aspek pokok dalam prose penyampaian pesan.

Tindakan penyadapan hanya bisa dikatakan ilegal jika pelaku penyadapan tidak memiliki hak ataupun kewenangan dalam peraturan perundangan yang dikeluarkan pemerintah untuk melakukan praktik penyadapan. Dalam penyadapan, selama informasi yang disadap oleh badan yang berwenang tersebut tidak disebarkan atau dibocorkan kepada pihak lain maka hal tersebut dianggap tidak melanggar privasi maupun hak asasi.

Namun walaupun telah begitu banyak perundangan yang mengatur tindakan penyadapan masih banyak pihak yang merasa takut privasinya akan terganggu. Hal inilah yang perlu diperhatikan oleh masyrakat Indonesia yang sering mengajukan keberatan akan suatu hal tanpa mengetahui kejelasan yang sebenarnya.

Dalam masyarakat Indonesia yang merasa keberatan dengan tindakan penyadapan perlu untuk mengubah cara pikir dan pandangannya terhadap penyadapan. Penyadapan tidak  selamanya mengganggu privasi kita. Karena penyadapan oleh KPK tidak dilakukan terhadap semua orang, hanya terhadap orang –orang yang dicurigai memiliki andil dalam tindakan korupsi. Dan untuk badan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut, diharapakan bisa menjaga komitmen untuk tetap menjaga kerahasiaan data yang diperoleh dari penyadapan.

 

Daftar Pustaka

(t.thn.). Diambil kembali dari www.tempointerkatif.com.

(t.thn.). Diambil kembali dari www.antikorupsi.org.

Brent, R. D. (2006). Communication and Human Bahevior. Boston: Pearson Education Inc.

Gamble, G. (2005). Communication Work. New York: McGraw -Hill Companies Inc.

Hiariej, O. E. (2009, July 15). Penyadapan dalam Hukum Pidana . Dipetik May 19, 2010, dari www. kompas.com.

Regulasi Penyadapan. (t.thn.). Diambil kembali dari http://news.okezone.com/index.php/.

 

No one has commented on this article.
Please login or register to post comments.
J! Reactions Commenting Software
General Site License
Copyright © 2006 S. A. DeCaro
 
< Prev   Next >
Support Local Literacy - Shop at BetterWorld.com

Statistics

Members: 606
News: 4801
WebLinks: 11
Visitors: 1838737

Paypal Donate

Copyleft@irwansyah.waena.org 2007
Send your inquiry, suggestion, and idea via email: irwansyah@waena.org

Creative Commons License

Except where otherwise noted, content on this site is
licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 License