|
PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INTERNET, KEJAHTAN DAN PENANGANANNYA
Email And Privacy Sejak dahulu, Negara Amerika Serikat sangat melindungi hak hak pribadi atas warga negaranya. Salah satu undang undangnya berbunyi bahwa setiap orang secara alami bebas dan merdeka dan memiliki hak asasi yang tak dapat dicabut. Hak hak tersebut antara lain hak untuk menikmati serta bertahan hidup, kebebasan, memiliki, memperoleh dan melindungi barang miliknya,memiliki rasa aman, kebahagiaan dan privasi. Selama dalam kurun waktu tertentu, hokum yang ada dibuat untuk melindungi hak hak warga, namun seiring dengan perkembangan teknologi terutama teknologi komunikasi, perlindungan terhadap hak hak asasi kian memudar. Mungkin saja empat butir perlindungan atas hak asasi manusia menyediakan perlindungan kepada para individu di beberapa situasi hidup tertentu, namun dengan berkembangnya teknologi internet, tak seorangpun dapat secara pasti terlindungi. Contohnya dengan adanya email. Kerahasiaan dapat dibongkar dengan kemajuan teknologi. Beberapa teknologi berkembang dan disalahgunakan. Misalnya dengan pembajakan, penyadapan, dan lain sebagainya. Setiap orang menjadi tidak terlindungi dan berkurang rasa amannya jika telah berhadapan dengan teknologi internet. Banyak masalah yang terjadi, seseorang dapat membuka email orang lain dan membaca apa isi dari email tersebut. Pada tahun 1968 sebuah Kongres mengeluarkan Omnibus crime control dan safe street acts untuk melindungi hak hak pribadi. Namun ternyata undang undang ini hanya melindungi hal seputar komputer, yaitu kabel dan komunikasi oral, sedangkan untuk komunikasi antara manusia dengan komputer dan komputer dengan komputer tidak terlindungi. Beberapa kasus terjadi pada beberapa karyawan perusahaan. Mereka seharusnya terlindungi privasinya dengan bersandar pada hak hak asasi mengenai kepemilikan rasa aman yang tercantum didalam 4 butir hak asasi manusia. Namun yang terjasi, perusahaan seperti ‘berhak’ membuka email pribadi karyawan dengan alas an untuk memonitor dan mengawasi kinerja para karyawan. Dan hal tersebut masih terjadi sampai sekarang.
The First Amandement And Online Obscenity Berbagai perkembangan teknologi di bidang komunikasi beserta aplikasinya telah meningkatkan beberapa pertanyaan atas undang undang. Banyak sekali hal hal yang berhubungan dengan masalah seksualitas muncul di internet. Terkadang dapat dijumpai beberapa orang dewasa yang melakukan kegiatan mengobrol dengan beberapa anak remaja atau bahkan dibawah umur mengenai hal hal yang berbau seksualitas secara eksplisit. Tidak jarang pula gambar gambar dan iklan iklan pornografi muncul secara tiba tiba ketika seseorang sedang menggunakan internet. Untuk itulah senator amerika serikat mensponsori peraturan yang disebut the communication decency acts (cda) yang bertugas mengatur tentang konten pada internet yang berbau seksualitas. Jadi hukum ini bertindak seperti sebuah lembaga sensor. Namun undang undang cda ini menimbulkan kontra. Pihak yang tidak setuju berasumsi bahwa dengan terciptanya hukum seperti ini akan mematikan arus komunikasi dan informasi, sebab para pembuat situs akan menjadi takut karena khawatir materi situsnya dianggap sensual dan menjadi illegal. Setelah banyak menuat kritik, diciptakanlah cda kedua yang disebut copa atau child online protection acts. Dibandingkan dengan cda pertama, hukum ini lebih dapat diterima. Hukumnya lebih jelas dan dianggap lebih adil. Bagi seseorang yang memudahkan akses bagi anak dibawah usia 17 tahun untuk membuka situs situs yang bermateri seksual merupakan suatu tindakan pelanggaran bahkan criminal. Dengan demikian diharapkan orang tua, dan kaum dewasa lainnya dapat melindungin generasi muda penerus dari sitis situs yang belum pantas tersebut. Ternyata penyebaran tayangan seksual yang eksplisit tidak hanya berasal dari internet. Para remaja atau anak anak dapat mengkonsumsinya melalui program televisi kabel. Tidak jarang tayangan televises tersebut menampilkan adegan kekerasan yang berlebihan, pornografi, dan tindakan agresif lainnya. Berdasarkan fakta tersebut, clnton administration, sebuah intitusi yang berkaitan dengan dengan industry tv kabel dan programnya berusaha mengimplementasikan teknologi yang memperbolehkan orang tua untuk menghalangi sejumlah program khusus yang memuat tayangan kekerasan dan seksualitas. Teknologi ini disebut v-chips atau violence chips. Namun hal ini menjadi sangat kontroversi karena dapat disalahgunakan. Pada akhirnya, selalu terdapat dua sisi dalam menjalankan sesuatu yang bertujuan bagi publik yang luas. Satu sisi teknologi diciptakan untuk mempermudah manusia, namun sisi negatif yang mengiringinya juga membahayakan mental manusia. Begitu pula dengan peraturan yang dibuat seiring dengan perkembangan teknologi. Di satu sisi peraturan dibuat untuk kebaikna manusia, namun juga menimbulkan banyak protes dari pihak yang merasa dirugikan.
Fitnah, Hate Speech, Cybertalking, dan Copyright Layanan internet menyediakan layanan email, papan bulletin, laporan berita, dan layanan lainnya kepada pelanggan. Namun apa yang terjadi ketika ada seseorang yang secara sengaja menyebar fitnah melalui internet? Banyak kasus ditemui, dengan perkembangan internet seseorang dapat memperoleh berita tanpa harus membaca surat kabar. Namun ketika ada oknum yang menyebarkan berita bohong (rumors), maka akan terjadi keadaan yang simpang siur. Pada tahun 2001, banyak terjadi kasus kriminal dimana 12 ribu orang menjadi korban dari kejahatan kriminal yang disebabkan oleh masalah ras, etnis, agama, bangsa, dan jender. Di dunia internet dapat ditemui semacam provokasi yang menyangkut pada perbedaan ras, jender, agama, suku, dan etnis. Penyeruan kebencian terhadap suatu golongan tertentu makin marak ditampilkan di beberapa situs di internet. Hal tersebut menyebabkan para pemirsa yang awam menjadi mudah terpengaruh dan menimbulkan perpecahan. Hal yang lebih ekstrim terjadi ketika pemirsa yang awam tersebut ikut ‘panas’ dan membenci suatu golongan. Penyebaran fitnah atau pidato mengenai kebencian ini dapat dilakuikan melalui papan bulletin atau melalui email yag disebarkan kepada sejumlah orang. Dengan demikian, akan tersu disebarkan, hingga membentuk suatu komunitas yang sama sama membenci target yang menjadi korban hate crimes dan berpontensi menimbulkan kekerasan dan kejahatan. Cyberstalking atau online stalking merupakan suatu bentuk terror yang dilakukan secara online melalui internet. Contohnya, seseorang yang menjadi korban akan dikirimi email email yang bersifat memusuhi dan menakut nakuti. Biasanya email yang dikirimi cukup banyak dan berasal dari lebih dari satu orang. Seperti pemfitnahan, email yang diterima berisikan respon respon dengan nada memusuhi dari sejumlah orang yang tidak kita kenal. bentuk lainmengenai kejahatan dan masalah seputar internet adalah mengenai Copyright yang seharusnya menjadi sarana perlindungan bagi para pencipta situs situs atau produk teknologi baru. ternyata copyright yang memliki sanksi huku pun banyak dilanggar. beberapa kasus menyebutkan bahwa peloanggaran atas copyright banyak ditemui di internet. misalnya pada saat sebuah situs informasi publik menampilkan foto foto dari majalah playboy yang telah memiliki hakcipta.
Solution and Conclusion Pada saat sebelumnya, struktur dari sebuah sistem telepon membuat mudah seseorang untuk melakukan penyadapan. Namun dengan adanya sistem serat optik dan teknik enkripsi yang dapat mengubah informasi sehingga menjadi tidak dapat dipahami membuat seorang penyadap menjadi merasa kesulitan. Teknoloogi enkripsi sangat membantu menjaga kerahasiaan informasi seseorang. Penyampaian dan pengawasan dalam hal yang berkaitan dengan elektronik untuk menghalangi perilaku kriminalitas dan kegiatan teroris merupakan manfaat legitimasi dari adanya lembaga pengawasan dan hal tersebut sangat berhubungan dengan perkembangan teknologi komunikasi. Semakin berkembang teknologi makan akan semakin berkembang sisi manfaat dan sisi kewaspadaannya. Karena keduanya saling berkaitan, maka peningkatan kriminalitas di bidang teknologi dapat diartikan sebagai umpan untuk menciptakan cara cara untuk melindungi dan mematikan kriminalitas tersebut.
|