Wise Words

To err is human, to forgive is out of the question.

 
Home arrow Blog arrow MASALAH PELANGGARAN HUKUM DI DUNIA MAYA
MASALAH PELANGGARAN HUKUM DI DUNIA MAYA PDF Print E-mail
User Rating: / 3
PoorBest 
Written by Dara Haspramudilla   
Masalah hukum ternyata tidak hanya terkait dalam konteks sosial saja. Ternyata masalah hukum juga terkait dengan dunia maya. mulai dari masalah pelanggaran privasi, isi dari internet yang mengandung kecabulan, masalah seksual dan pernyataan yang dikeluarkan secara negatif. berikut ini beberapa masalah hukum yang terkait dengan internet dengan bagaiamana cara untuk mencegah dan menanganinya.

Ø      E-MAIL DAN KEBEBASAN PRIBADI

Sebagai manusia tentu saja kita memiliki hak untuk memiliki kebebasan, salahs atunya adalah kebebasan pribadi atau yang sering disebut privasi. Dalam konstitusi negara manapun hak memiliki kebebasan diakui, namun dalam prakteknya tidak semua manusia dapat memiliki kebebasan pribadinya. Terkadang ada hal-hal yang membuat seseorang kehilangan hak tersebut, entah karena tuntutan pekerjaan ataupun demi kepentingan negara. Dilanggar atau tidaknya privasi seseorang sebenarnya tergantung dari konteks dan tujuan yang ada. Ketika seseorang menyatakan bahwa privasinya dilanggar ia harus memiliki alasan yang kuat tentang privasi apa yang dilanggar, bagaimana privasinya bisa dilanggar dan mengapa ia menganggap bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran privasi. Selain itu juga harus memperhatikan keseimbangan antara hak atasan untuk mengontrol, mengawasi dan mengatur efisiensi tempat kerja.

Ternyata masalah pelanggaran privasi tidak hanya terjadi pada konteks sosial saja. Perkembangan teknologi juga melibatkan masalah privasi di dalamnya. Mungkin kta pernah mendengar istilah Monthy Phyton fans atau yang lebih dikenal dengan spamming. Spam merujuk kepada praktek pengiriman pesan komersial atau iklan kepada sejumlah besar news group atau email yang sebetulnya tidak berkeinginan atau tidak tertarik menerima pesan tersebut. walaupun selama ini hak privasi kita di dunia maya dilindungi oleh hukum namun tetap saja hukum tersebut tidakmenyentuh semua aspek, termasuk tempat kerja.

Kasus yang marak di Amerika Serikat terkait masalah privasi adalah pelanggaran privasi yang menyangkut e-mail pribadi. Hal ini kerap ditemukan dalam konteks pekerjaan, dimana seorang pekerja yang memiliki e-mail pribadi dilanggar privasinya karena atasannya melihat isi e-mail tersebut tanpa seizinnya. Namun lagi-lagi tidak selalu tindakan atasan tersebut dianggap melanggar privasi. Ketika atasan memeriksa e-mail pekerjanya dengan alasan ingin mencari laporan klien yang dikirim ke e-mail pekerjanya atau ingin memantau hal apa yang dilakukan pekerjanya terkait dengan perusahaannya maka hal tersebut tidak dianggap melanggar privasi.

Untuk menguji suatu tindakan yang berkaitan dengan membuka email seseorang tanpa izin apakah termasuk pelanggaran privasi atau bukan maka dilakukan two-prong test. Pertama, harus ada harapan subjektif akan privasi yang muncul. Ini menyangkut kepercayaan seseorang bahwa barang-barang dan segala sesuatu yang menjadi miliknya, termasuk e-mail, hanya untuk konsumsi pribadinya. Kedua, harus ada penguatan dari masyarakat atau adanya pandangan objektif tentang persepsi kita mengenai subjektivitas kita tadi, dan bahwa hal tersebut benar dan beralasan.

Dari beragam kasus pelanggaran privasi e-mail yang pernah diajukan ke pengadilan di Amerika Serikat hanya beberapa yang dinyatakan memang merupakan pelanggaran privasi. Sisanya dianggap merupakan bagian dari hak si atasan untuk mengontrol, mengawasi dan memantau pekerjanya. Hal ini kemudian menimbulkan pernyataan terutama terhadap kaitannya dengan konsepsi hak kebebasan pribadi dalam konstitusi Amerika. Untuk itu, lembaga hukum membuat perbedaan antara pekerja publik dan pekerja swasta. Jika seseorang bekerja sebagai pekerja publik maka orang tersebut memiliki perlindungan privasi yang sedikit lebih besar daripada pekerja swasta.

Kesimpulannya seseorang memiliki perlindungan privasi baik di segala tingkatan. Namun pada kenyataannya, perlindungan tersebut hanyalah ilusi biasa ketika orang tersebut memiliki status sebagai pekerja. Hingga hukum privasi dalam konteks pekerjaan dapat diciptakan maka hingga saat itu pula segala hak kebebasan pribadi seseorang yang berada di tempat kerja, termasuk e-mail akan berhak menjadi subjek pantauan bagi atasannya.


Ø      KECABULAN, PELANGGARAN HAK CIPTA, DAN PENGELUARAN PERNYATAAN NEGATIF MELALUI INTERNET

·         COMMUNICATION DECENCY ACT (CDA)

Pada awal tahun 1995, senator Amerika Serikat James Exon dan Slade Gorton mengusulkan CDA untuk mengatur isi dari sexualitas online. Dulu, percakapan yang berbau sexual diatur dalam dasar perizinan. Namun CDA tidak membuat perbedaan antara percakapan mana yang diizinkan dan mana yang tidak. CDA kemudian digugat, pihak yang kontra terhadap CDA mengindikasikan aksi yang dilakukan oleh CDA akan membekukan komunikasi komputer. Kebekuan ini dapat berimplikasi pada terhambatnya kebebasan bersuara individu, dan membuat orang berpikir dua kali untuk menyampaikan sesuatu, apakah hal yang akan disampaikannya ilegal atau tidak. Dengan kata lain, hal ini dapat dilihat sebagai bentuk penyensoran. Kritik terhadap CDA juga mempermasalahkan kewenangan CDA untuk memberikan batasan-batasan tertentu untuk menentukan apakah sesuatu yang tampil di internet merupakan hal yang masuk kategori cabul. Padahal kategorisasi tersebut relatif bagi setiap orang.

 

·         CHILD ONLINE PROTECTION ACT (COPA)

Perhatian lain yang menggelitik tentang pengaturan di Internet adalah masalah materi di internet yang mungkin tidak cocok bagi anak-anak. Kongress pun kemudian mengeluarkan child online protection act atau COPA, dan dikenal juga dengan sebutan CDA – II, pada oktobe 1998. COPA memiliki cakupan yang lebih sempit dari CDA.  COPA lebih memfokuskan pada masalah akses anak usia di bawah 17 tahun terhadap isi yang berbau sexual atau mendikreditkan suatu kaum di internet sebagai sesuatu yang ilegal.

Setali tiga uang dengan CDA, COPA pun menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya dari ACLU yang menganggap COPA tidak sesuai dengan amandemen pertama dan kelima. COPA dikritik akan menjadi beban ekonomi dan teknologi bagi penyuara online dan menutup ruang kebebasan berbicara. COPA juga dianggap terlalu sempit dalam kajiannya yang hanya menargetkan pada hal-hal yang dapat mengancam kaum minoritas dan tidak mencegah orang dewasa untuk mengakses hal tersebut lewat teknologi canggih terbaru.

 

·         ATURAN DI BERBAGAI NEGARA MENGENAI ISI DI INTERNET

            Selain  Amerika Serikat, ternyata negara-negara lain juga telah mengembangakan aturan tersendiri dalam mengatur berbagai isi di internet yang menjurus ke arah kecabulan. Di Jerman, mulai desember 1995, diterapkan aiatem CompuServe. Sistem ini akan menginformasikan pemerintah Jerman mengenai jumlah kelompok dalam dunia maya yang berorientasi seksual dan mengeluarkan hal-hal yang tidak layak untuk dikonsumsi untuk anak-anak dan melanggar hukum di Jerman.

            Di Prancis, sistem penyesoran terhadap isi internet sudah dimulai sejak tahun 2000. anggota dari Frnch Union of Jewish Student pernah mengadukan situs Yahoo! Karena mengingatkan kembali kenangan NAZI. Sedangkan di Arab Saudi, segala informasi yang akan ditampilkan di internet harus melalui penyaringan yang dilakukan oleh pemerintah. Segala hal yang menjelek-jelekkan nilai-nilai Islam tidak boleh ditampilkan.

Sejak kasus Telecom Act di tahun 1996, peradilan telah mengembangkan perlindungan kekebalan untuk penyedia layanan internet. Walaupun begitu, tantangan yang akan dihadapi sebelum sirkuit kesembilan belum lagi diketahui. Perlindungan saat ini untuk para penyedia layanan internet mungkin menciptakan beragam keuntungan. Tergantung dari sisi mana kita memandangnya. Sejauh ini, sebuah perusahaan telah dilindungi dari kemungkinan dikeluarkannya pernyataan yang dapat mengundang kontroversi dari pihak ketiga. Di lain sisi, beberapa orang percaya hal tersebut justru menghilangkan semua tanggung jawab dari sebuah perusahaan, walaupun kebijakan mengizinkan penghapusan isi tersebut.

 

·         PELANGGARAN HAK CIPTA DAN PERNYATAAN NEGATIF DI INTERNET

Masalah pelanggaran hak cipta di internet, pembajakan melalui medium internet dan perburuan online, sebenarnya dipicu dari kemajuan teknologi itu sendiri. saat ini memang beragam teknologi disajikan, namun teknologi itu bisa kita dapat bukannya tanpa pengorbanan. Semuanya harus dibayar dengan uang yang tidak sedikit. Hal inilah yang kemudian memunculkan pembajakan melalui internet. Selain itu, maraknya situs-situs penyedia konten-konten baik software, program, musik dan games juga menyemarakkan pembajakan dan pelanggaran hak cipta di internet.

Mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mendengarkan album sebuah band atau penyanyi di CD membuat kita mungkin lebih memilih untuk mencari situs gratisan yang menyediakan layanan download lagu secara cuma-cuma. Situs-situs seperti multiply.com, seekasong.com, bonusmp3.com, dll dapat memungkinkan kita saling berbgai lagu dan men-download konten-konten lagu sesuai dengan artis, lagu dan jumlah yang kita inginkan. Begitu pula untuk file-file video ataupun gambar.


Mungkin beberapa diantara kita juga pernah lho melakukannya. Contohnya ketika kita mencari bahan untuk bikin paper mata kuliah tertentu. Lalu, entah sengaja, lupa atau memang tidak tahu kita tidak mencantumkan alamat situs tersebut sebagai footnote atau sumber. Itu juga berarti pelanggaran hak cipta dimana kita seolah-olah mengakui itu adalah pernyataan kita.


Last Updated ( Tuesday, 27 November 2007 )
 
< Prev   Next >
Support Local Literacy - Shop at BetterWorld.com

Statistics

Members: 627
News: 4802
WebLinks: 11
Visitors: 1850383

Paypal Donate

Copyleft@irwansyah.waena.org 2007
Send your inquiry, suggestion, and idea via email: irwansyah@waena.org

Creative Commons License

Except where otherwise noted, content on this site is
licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 License